Friday, October 26, 2012

Selamat Hari Raya Idul Adha 1433H

 ALLAHU AKBAR 3x. Gema takbir berkumandang memecahkan suasana sepi yang merasuk sukma dan menenangkan jiwa. Semoga suasana itu jadi bagian di hari raya Qurban ini bagi kita semua. Amin.

 

Kami segenap Keluarga Besar Soedirham Ali Ridho Bsc.
Wedha Kencana Sekeluarga
Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1433H
Minal Aidzin Walfaidzin
Mohon Maaf Lahir Dan Batin
"Taqobalallahu minna wa minkum"
 
 
 
 

PENDAHULUAN

Qurban adalah salah satu amalan ibadah sunnah yang disyariatkan bagi umat Islam setiap datangnya hari raya Idul Adha. Istilah qurban dikenal sejak  Nabi Adam , yaitu peristiwa qurban yang dilakukan oleh  2 putra nabi Adam yang bernama Qobil dan Habil demi untuk merebutkan  seorang istri. Barang siapa yang qurbannya diterima maka dialah yang berhak untuk mengawininya.

Adapun Qurban yang disyariatkan kepada nabi Muhammad adalah mengikuti jejak nabi Ibrahim. Suatu hari Nabi Ibrahim mendapat wahyu melalui mimpi. Beliau diperintah Allah SWT untuk menyembelih putranya yang bernama Ismail. Ketika Nabi Ibrahim hendak menyembelih putra kesayangannya tiba-tiba malaikat Jibril datang menggantikannya dengan seekor domba. Itulah awal disyariatkan qurban.
Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah.
 
Ibadah Qurban pada hakekatnya yang sampai pada Allah SWT adalah nilai dari ketaqwaan orang yang berkurban bukan daging-daging dari binatang kurbannya. Sebagaimana firman Allah yang 
artinya: Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. ( QS Al Hajj 37 )
 

BAB
QURBAN

A.     Pengertian
                     
Kata ”al Adla-hi” jamak dari kata  ”Udlhiyatun” dengan dhommah hamzah. boleh kasrh hamzah dan boleh pula di buang hamzah itu dengan fathah dla’ sehingga menjadi ”dlahiyyah”seakan-akan kata itu diambil dari nama waktu di syariatkan penyembelihan.oleh karena itu dinamailah hari Adlha.
Qurban adalah binatang yang di sembelih atas nama Alloh guna ibadah kepada Alloh pada hari raya idul adha dan tiga hari setelahnya yaitu tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah. ( Hari Tasyrik )


B.  Cara Penyembelihan Qurban
                                          
وله من حديث عا ئشة رضي الله عنها امر بكبش اقرن يطاء فى سواد وينظر فى سواد فاتي به ليضحي به فقال لها  يا عائشة هلمي المدية ثم قال اشحديها بحجر ففعلت ثم اخذها واخذه فاضجعه ثم ذبحه ثم قال بسم الله اللهم تقبل من محمد وال محمد من امة محمد ثم ضحى به
Artinya : Menurutnya (riwayat muslim) dari Aisyah r.a beliau (Rosululloh SAW) memerintahkan bahwa kibas yang bertanduk , yang bagian kakinya hitam , lalu di bawakan kibas itu kepadanya untuk brliau qurban.lalu beliau bersabda kepadanya :  ” Ya Aisyah, bawalah pisau “, kemudian beliau bersabda lagi : “asahlah pisau itu dengan batu “, setelah dia kerjakan (mengasahnya) , kemudian beliau mengambil pisau dan kibas itu , lalu membaringkannya kemudian beliu menyembelihnya sambil mengucapkan : ”Dengan nama Alloh , ya Alloh terimalah dari  Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” kemudian beliau menyembelih qurbannya..
 
          Dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa sunah pembaringan kambing (hewan sebelum di sembelih) , tidak boleh disembelih dalam keadaan berdiri atau tidur, karena dengan membaringkannya lebih bersifat penyantun terhadap hewan dan cara tersebut telah  di sepakati oleh para ulama’.
           Dalam hadits itu pula disunahkan berdoa agar qurban dan amal-amal lainnya di terima oleh Alloh.Nabi ibrahim khalilulloh dan putranya ismail yang mau disembelih pernah berdoa dan di abadikan dalam Al-Quran surah Al baqarah ayat 127
 
Artinya  : Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan Kami terimalah daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar lagi Maha Mengetahui".

Pada waktu penyembelihan qurban Rosululloh SAW menghadapkan hewan itu kearah qiblat beliau membaca surah Al-An’am ayat 79 :
Artinya : Sesungguhnya saya menghadapkan wajahku kepada Alloh yang menciptakan langit dan bumi dalam keadaan cenderung kepada agama yang benar dan saya bukan termasuk orang-orang musyrik.

C.     Hukum Qurban
Ulama’ berbeda pendapat tentang hukum qurban, sebagian ulama’  mengatakan wajib dan sebagian lain mengatakan sunnah.
1.      Ulama’ yang berpendapat hukum qurban adalah wajib. Alasanya adalah :
عن ابي هر يرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلي الله عليه وسلم من كان له سعة ولم يضحي فلا يقربن مصلان ـ روه احمد وابن ماجه وصححه الحاكم ورجع الائمه غيره وقفه
  Artinya : Dari Abu Hurairah ra. Beliau berkata : Rosulullah SAW bersabda “ Barang siapa yang ada kemampuan, tetapi dia tidak berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami.

Hadits tersebut menunjukkan kewajiban berqurban atas orang yang memiliki kemampuan, karena sesungguhnya tatkala Rosulullah melarang mendekati tempat shalat itu menunjukkan bahwa dengan meninggalkan qurban berarti dia telah meninggalkan kewajibannya. Sebagaimana firman Alloh dalam surat Al Kautsar 2
Artinya :  Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah


2.      Ulama’ yang berpendapat Hukum Qurban adalah Sunnah

            Alasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi juga  dari Ibnu Abbas bahwa Rasululloh bersabda :
ثَلاَ ثُ هُنَ عَلَيَّ فَرْضٌ وَلَكُمْ تَطَوُّعُ وَعَدَّ مِنْهَا الضَّحِيَّةَ
Artinya : ada 3 tugas yang wajib atas saya dan agi kamu sekalian hanya sunat saja dan beliau menyebut diantaranya yaitu Qurban.
 
Menurut para sahabat , para tabi’in dan fuqoha’ (imam syafi’i) bahwa qurban itu sunnah muakkad . sebagaimana hadits dari Ummu salamah yang diriwayatkan muslim bahwasannya rosululloh telah bersabda :
اذا دخلت العشر فاراد احدكم ان يضحي فلا يئاخد من شعره ولا بشره شيئا ـ رواه مسلم
Artinya : Apabila sudah masuk hari ke 10 bulan dzulhijjah , lalu seseorang diantara kamu ingin berqurban, maka jangan hendaknya dia mengambil bulunya dan kulitnya sedikitpun. ( HR Muslim )
 
Qurban yang dilakukan karena nadhar hukumya wajib maksudnya jika ada seseorang yang akan melakukan kurban jika mendapat sesuai atau terhindar sesuatu , dan ternyata orang tersebut benar-benar mendapat sesuatu atau terhindar dari sesuatu tersebut maka wajib baginya untuk memenuhi nadharnya yaitu berkurban. Dan orang tersebuit tidak boleh memakan dari daging kurbannya sedikitpun hal ini berbeda dengan kurban biasa ( bukan karena nadhar ) bagi yang berkurban boleh makan daging hewan kurbannya asal tidak melebihi 1/3 nya.

D.    Waktu penyembelihan qurban
Waktu penyembelihan qurban adalah : setelah sholat idul adha ( tgl 10 Dzuljjah ) sampai sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijah.
عن جندب بن سفيا ن قال : شهد ت الا ضحي م رسول الله صلي الله عليه وسلم فلما قضي صلا ته بالناس نظر الي غنم قد ذبحت فقال من ذبح قبل الصلا ة فليذبح شات مكانها ومن لم يكن ذبح فليذبح علي اسم الله ـ متفق عليه
Artinya : Dari jundun bin syufyan r.a beliau berkata : saya menyaksikan hari raya qurban bersama rosululloh S.A.W setelah beliau selesai dari sholatnya dengan orang banyak , beliau melihat seekor kambing yang sudah disembelih. Lalu beliau besabda : barang siapa yang menyembelih sebelum sholat , maka hendaklah dia menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya, dan barang siapa belum menyembelihnya , maka hendaklah dia menyembelih dengan nama Alloh.

Dalam hadits tersebut terkandung dalil bahwa penyembelihan hewan qurban adalah sesudah sholat idul adha,tidak sah penyembelihan sebelumnya (sholat idul adha).Hal ini sebagaimana firman Alloh dalam surah Al-Hajj ayat 28
 Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.

E.     Hewan yang tidak syah dijadikan qurban
Syarat dari hewan qurban adalah
1. Hewan yang sehat dan tidak cacat.
2. Sudah cukup umur
Hewan yang cacat seperti mata juling ,pincang , sakit dan sangat tua yang tidak punya sum-sum lemak tidak sah untuk qurban sebagaimana hadits Nabi :
عن البراء بن عازب رضي الله عنه قال: قام فينا رسول الله صليالله عليه وسلم فقال اربع لا تجوز فيالضحايا : العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها والعزجاءالبين ضلعها ـ والكبيرة التي لاتنقي ـ رواه احمد والاربعة

Artinya : Dari Barra’ bin Azib r.a beliau berkata : Rosuulloh S.A.W berdiri di tengah-tengah kami lalu bersabda : empat macam hewan yang tidak boleh dalam qurban yaitu : yang juling yang nyata julingnya, yang sakit yang nyata sakitnya, yang pincang yang nyata pincangnya dan yang tua bangka yang tidak mempunyai sum-sum atau lemak.

Hadits tersebut sebagai dalil bahwa empat cacat tersebut mencegah sahnya qurban dan dimaafkan cacat-cacat lain selain itu. Menurut pendapat ulama’ Zhohiri, bahwa tidak ada cacat lain selain empat cacat ini, menurut mayoritas ulama’ bahwa di kiaskan kepada empat cacat tersebut cacat – cacat lain yang terdapat lebih berat dari itu atau yang sama dengannya : missal, hewan yang buta dan patah kakinya , putus ekornya, putus telinganya, sangat kurus dll.

Hewan yang boleh untuk kurban adalah : kambing atau domba, sapi atau kerbau dan unta. Adapun ketentuannya adalah kambing atau domba hanya untuk berqurban satu orang, hal ini diqiyaskan dengan denda meninggalkan wajib haji .  sedangkan sapi atau unta untuk berqurban tujuh orang.
عَنْ جَابِرٍ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عليه عَمَ الحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya Dari Jabir : “ Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rosululloh SAW. pada  tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. ( Riwayat Muslim )
 
     Adapun yang dimaksud dengan cukup umur adalah :
  1. Domba ( da’ni ) yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi ( poel )
  2. Kambing yang telah berumur dua tahun atau sudah berganti gigi ( poel )
  3. Unta yang telah berumur lima tahun lebih atau sudah poel
  4. Sapi dan kerbau sudah berumur dua tahun lebih atau sudah ganti gigi.

F. HIKMAH DAN FADHILAH
·         Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim a.s.
·         Mendidik jiwa kearah takwa dan mendekatkan diri kepada Allah s.w.t.
·         Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mahu berbelanja harta kejalan Allah s.w.t.
·         Menghapuskan dosa dan mengharap keredhaan  Allah s.w.t.
·         Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia terutama antara golongan berada dengan golongan yang kurang bernasib baik.
·         Akan memperolehi kenderaan atau tunggangan ketika meniti titian al-Sirat al-Mustaqim diakhirat kelak. Sabda Nabi Muhammad s.a.w. yang artinya: "Muliakanlah qurban kamu kerana ia menjadi tunggangan kamu dititian pada hari kiamat."
 
 
 
 
Sumber:
http://www.abdulrahmansaleh.com/2011_10_01_archive.html 
 

No comments:

Post a Comment

Kemerdekaan Menurut Islam

Salah satu hak setiap bangsa, golongan, masyarakat atau pribadi yaitu hak mendapatkan kemerdekaan lahir batin. Lalu, ba...