ALLAHU AKBAR 3x. Gema takbir berkumandang memecahkan suasana sepi yang merasuk sukma dan menenangkan jiwa. Semoga suasana itu jadi bagian di hari raya Qurban ini bagi kita semua. Amin.
Kami segenap Keluarga Besar Soedirham Ali Ridho Bsc.
Wedha Kencana Sekeluarga
Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1433H
Minal Aidzin Walfaidzin
Mohon Maaf Lahir Dan Batin
"Taqobalallahu minna wa minkum"
PENDAHULUAN
Qurban adalah salah satu amalan ibadah sunnah yang disyariatkan bagi umat Islam setiap datangnya hari raya Idul Adha. Istilah qurban dikenal sejak Nabi Adam , yaitu peristiwa qurban yang dilakukan oleh 2 putra nabi Adam yang bernama Qobil dan Habil demi untuk merebutkan seorang istri. Barang siapa yang qurbannya diterima maka dialah yang berhak untuk mengawininya.
Adapun Qurban yang disyariatkan kepada nabi Muhammad adalah mengikuti jejak nabi Ibrahim.
Suatu hari Nabi Ibrahim mendapat wahyu melalui mimpi. Beliau diperintah
Allah SWT untuk menyembelih putranya yang bernama Ismail. Ketika Nabi
Ibrahim hendak menyembelih putra kesayangannya tiba-tiba malaikat Jibril
datang menggantikannya dengan seekor domba. Itulah awal disyariatkan qurban.
Banyak
ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha
lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau
bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena
maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah.
Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan
lebih sesuai dengan sunnah.
Ibadah Qurban
pada hakekatnya yang sampai pada Allah SWT adalah nilai dari ketaqwaan
orang yang berkurban bukan daging-daging dari binatang kurbannya.
Sebagaimana firman Allah yang
artinya:
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.
Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu
mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar
gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. ( QS Al Hajj 37 )
BAB
QURBAN
A. Pengertian
Kata ”al Adla-hi” jamak dari kata ”Udlhiyatun”
dengan dhommah hamzah. boleh kasrh hamzah dan boleh pula di buang
hamzah itu dengan fathah dla’ sehingga menjadi ”dlahiyyah”seakan-akan
kata itu diambil dari nama waktu di syariatkan penyembelihan.oleh karena
itu dinamailah hari Adlha.
Qurban
adalah binatang yang di sembelih atas nama Alloh guna ibadah kepada
Alloh pada hari raya idul adha dan tiga hari setelahnya yaitu tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah. ( Hari Tasyrik )
B. Cara Penyembelihan Qurban
وله من حديث عا ئشة رضي الله عنها امر بكبش اقرن يطاء فى سواد وينظر فى سواد فاتي به ليضحي به فقال لها يا
عائشة هلمي المدية ثم قال اشحديها بحجر ففعلت ثم اخذها واخذه فاضجعه ثم
ذبحه ثم قال بسم الله اللهم تقبل من محمد وال محمد من امة محمد ثم ضحى به
Artinya
: Menurutnya (riwayat muslim) dari Aisyah r.a beliau (Rosululloh SAW)
memerintahkan bahwa kibas yang bertanduk , yang bagian kakinya hitam ,
lalu di bawakan kibas itu kepadanya untuk brliau qurban.lalu beliau
bersabda kepadanya : ” Ya Aisyah, bawalah pisau “,
kemudian beliau bersabda lagi : “asahlah pisau itu dengan batu “,
setelah dia kerjakan (mengasahnya) , kemudian beliau mengambil pisau dan
kibas itu , lalu membaringkannya kemudian beliu menyembelihnya sambil
mengucapkan : ”Dengan nama Alloh , ya Alloh terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” kemudian beliau menyembelih qurbannya..
Dalam
hadits tersebut terdapat dalil bahwa sunah pembaringan kambing (hewan
sebelum di sembelih) , tidak boleh disembelih dalam keadaan berdiri atau
tidur, karena dengan membaringkannya lebih bersifat penyantun terhadap
hewan dan cara tersebut telah di sepakati oleh para ulama’.
Dalam
hadits itu pula disunahkan berdoa agar qurban dan amal-amal lainnya di
terima oleh Alloh.Nabi ibrahim khalilulloh dan putranya ismail yang mau
disembelih pernah berdoa dan di abadikan dalam Al-Quran surah Al baqarah
ayat 127
Artinya :
Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar
Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan Kami terimalah
daripada Kami (amalan kami), Sesungguhnya Engkaulah yang Maha mendengar
lagi Maha Mengetahui".
Pada waktu penyembelihan qurban Rosululloh SAW menghadapkan hewan itu kearah qiblat beliau membaca surah Al-An’am ayat 79 :
Artinya
: Sesungguhnya saya menghadapkan wajahku kepada Alloh yang menciptakan
langit dan bumi dalam keadaan cenderung kepada agama yang benar dan saya
bukan termasuk orang-orang musyrik.
C. Hukum Qurban
Ulama’ berbeda pendapat tentang hukum qurban, sebagian ulama’ mengatakan wajib dan sebagian lain mengatakan sunnah.
1. Ulama’ yang berpendapat hukum qurban adalah wajib. Alasanya adalah :
عن
ابي هر يرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلي الله عليه وسلم من كان
له سعة ولم يضحي فلا يقربن مصلان ـ روه احمد وابن ماجه وصححه الحاكم ورجع
الائمه غيره وقفه
Artinya
: Dari Abu Hurairah ra. Beliau berkata : Rosulullah SAW bersabda “
Barang siapa yang ada kemampuan, tetapi dia tidak berqurban maka jangan
sekali-kali mendekati tempat sholat kami.
Hadits
tersebut menunjukkan kewajiban berqurban atas orang yang memiliki
kemampuan, karena sesungguhnya tatkala Rosulullah melarang mendekati
tempat shalat itu menunjukkan bahwa dengan meninggalkan qurban berarti
dia telah meninggalkan kewajibannya. Sebagaimana firman Alloh dalam
surat Al Kautsar 2
Artinya : Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah
2. Ulama’ yang berpendapat Hukum Qurban adalah Sunnah
Alasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi juga dari Ibnu Abbas bahwa Rasululloh bersabda :
ثَلاَ ثُ هُنَ عَلَيَّ فَرْضٌ وَلَكُمْ تَطَوُّعُ وَعَدَّ مِنْهَا الضَّحِيَّةَ
Artinya : ada 3 tugas yang wajib atas saya dan agi kamu sekalian hanya sunat saja dan beliau menyebut diantaranya yaitu Qurban.
Menurut para sahabat , para tabi’in dan fuqoha’ (imam syafi’i) bahwa qurban itu sunnah muakkad . sebagaimana hadits dari Ummu salamah yang diriwayatkan muslim bahwasannya rosululloh telah bersabda :
اذا دخلت العشر فاراد احدكم ان يضحي فلا يئاخد من شعره ولا بشره شيئا ـ رواه مسلم
Artinya
: Apabila sudah masuk hari ke 10 bulan dzulhijjah , lalu seseorang
diantara kamu ingin berqurban, maka jangan hendaknya dia mengambil
bulunya dan kulitnya sedikitpun. ( HR Muslim )
Qurban
yang dilakukan karena nadhar hukumya wajib maksudnya jika ada seseorang
yang akan melakukan kurban jika mendapat sesuai atau terhindar sesuatu ,
dan ternyata orang tersebut benar-benar mendapat sesuatu atau terhindar
dari sesuatu tersebut maka wajib baginya untuk memenuhi nadharnya yaitu
berkurban. Dan orang tersebuit tidak boleh memakan dari daging
kurbannya sedikitpun hal ini berbeda dengan kurban biasa ( bukan karena
nadhar ) bagi yang berkurban boleh makan daging hewan kurbannya asal
tidak melebihi 1/3 nya.
D. Waktu penyembelihan qurban
Waktu penyembelihan qurban adalah : setelah sholat idul adha ( tgl 10 Dzuljjah ) sampai sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijah.
عن
جندب بن سفيا ن قال : شهد ت الا ضحي م رسول الله صلي الله عليه وسلم فلما
قضي صلا ته بالناس نظر الي غنم قد ذبحت فقال من ذبح قبل الصلا ة فليذبح شات
مكانها ومن لم يكن ذبح فليذبح علي اسم الله ـ متفق عليه
Artinya
: Dari jundun bin syufyan r.a beliau berkata : saya menyaksikan hari
raya qurban bersama rosululloh S.A.W setelah beliau selesai dari
sholatnya dengan orang banyak , beliau melihat seekor kambing yang sudah
disembelih. Lalu beliau besabda : barang siapa yang menyembelih sebelum
sholat , maka hendaklah dia menyembelih seekor kambing lagi sebagai
gantinya, dan barang siapa belum menyembelihnya , maka hendaklah dia
menyembelih dengan nama Alloh.
Dalam
hadits tersebut terkandung dalil bahwa penyembelihan hewan qurban
adalah sesudah sholat idul adha,tidak sah penyembelihan sebelumnya
(sholat idul adha).Hal ini sebagaimana firman Alloh dalam surah Al-Hajj
ayat 28
Supaya
mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka
menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rezki yang
Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah
sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir.
E. Hewan yang tidak syah dijadikan qurban
Syarat dari hewan qurban adalah
1. Hewan yang sehat dan tidak cacat.
2. Sudah cukup umur
Hewan
yang cacat seperti mata juling ,pincang , sakit dan sangat tua yang
tidak punya sum-sum lemak tidak sah untuk qurban sebagaimana hadits Nabi
:
عن
البراء بن عازب رضي الله عنه قال: قام فينا رسول الله صليالله عليه وسلم
فقال اربع لا تجوز فيالضحايا : العوراء البين عورها والمريضة البين مرضها
والعزجاءالبين ضلعها ـ والكبيرة التي لاتنقي ـ رواه احمد والاربعة
Artinya
: Dari Barra’ bin Azib r.a beliau berkata : Rosuulloh S.A.W berdiri di
tengah-tengah kami lalu bersabda : empat macam hewan yang tidak boleh
dalam qurban yaitu : yang juling yang nyata julingnya, yang sakit yang
nyata sakitnya, yang pincang yang nyata pincangnya dan yang tua bangka
yang tidak mempunyai sum-sum atau lemak.
Hadits tersebut sebagai dalil bahwa empat cacat tersebut mencegah sahnya qurban dan dimaafkan cacat-cacat lain selain itu. Menurut pendapat ulama’ Zhohiri, bahwa tidak ada cacat lain selain empat cacat ini, menurut mayoritas ulama’
bahwa di kiaskan kepada empat cacat tersebut cacat – cacat lain yang
terdapat lebih berat dari itu atau yang sama dengannya : missal, hewan
yang buta dan patah kakinya , putus ekornya, putus telinganya, sangat
kurus dll.
Hewan yang boleh untuk kurban
adalah : kambing atau domba, sapi atau kerbau dan unta. Adapun
ketentuannya adalah kambing atau domba hanya untuk berqurban satu orang,
hal ini diqiyaskan dengan denda meninggalkan wajib haji . sedangkan sapi atau unta untuk berqurban tujuh orang.
عَنْ
جَابِرٍ : نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عليه عَمَ
الحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya Dari Jabir : “ Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rosululloh SAW. pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang. ( Riwayat Muslim )
Adapun yang dimaksud dengan cukup umur adalah :
- Domba ( da’ni ) yang telah berumur satu tahun lebih atau sudah berganti gigi ( poel )
- Kambing yang telah berumur dua tahun atau sudah berganti gigi ( poel )
- Unta yang telah berumur lima tahun lebih atau sudah poel
- Sapi dan kerbau sudah berumur dua tahun lebih atau sudah ganti gigi.
· Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim a.s.
· Mendidik jiwa kearah takwa dan mendekatkan diri kepada Allah s.w.t.
· Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mahu berbelanja harta kejalan Allah s.w.t.
· Menghapuskan dosa dan mengharap keredhaan Allah s.w.t.
· Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama manusia terutama antara golongan berada dengan golongan yang kurang bernasib baik.
· Akan memperolehi kenderaan atau tunggangan ketika meniti titian al-Sirat al-Mustaqim diakhirat kelak. Sabda Nabi Muhammad s.a.w. yang artinya: "Muliakanlah qurban kamu kerana ia menjadi tunggangan kamu dititian pada hari kiamat."
Sumber:
http://www.abdulrahmansaleh.com/2011_10_01_archive.html
No comments:
Post a Comment