Monday, August 14, 2017

Kemerdekaan Menurut Islam

















Salah satu hak setiap bangsa, golongan, masyarakat atau pribadi yaitu hak mendapatkan kemerdekaan lahir batin. Lalu, bagaimanakah kemerdekaan menurut Islam?

Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah SWT telah menjadikan manusia sebagai makhluk yang mulia dan utama, hal ini disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 70.

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”

Karena manusia makhluk yang dimuliakan oleh Allah SWT dan supaya tetap bisa mempertahankan kemuliaannya, maka Allah SWT memberikan berbagai hak dan kewajiban kepada manusia. Diantara begitu banyak hak manusia, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan baik lahiriah maupun batiniah.

Kemerdekaan yang dimaksud harus meliputi jaminan kepada hak-hak jasmaniah dan rohaniah, seperti kemerdekaan hidup, kemerdekaan agama, kemerdekaan harta, kemerdekaan tempat tinggal, kemerdekaan mengemukakan pendapat dan sebagainya.

Kemerdekaan Hidup
Nyawa merupakan karunia Allah SWT yang paling mahal yang diberikan kepada manusia. Oleh karena itu perlu adanya jaminan hukum agar kemerdekaan dan keselamatannya bisa terjamin. Bahkan bukan hanya nyawa yang harus mendapat jaminan tapi semua anggota badan harus mendapat jaminan keselamatan dari segala hal yang akan merusaknya.

Supaya manusia leluasa menjalankan hidupnya di dunia ini, Islam memberi aturan yang keras berupa larangan membunuh, baik bunuh diri (QS. An-Nisa : 29) atau membunuh orang lain (QS. Al-Isra : 33). Bagi yang melanggar larangan tersebut, hukum qishash-lah yang berlaku yaitu hukum pembalasan yang setimpal sebagai jaminan untuk menjaga nyawa manusia dari pembunuhan atau penganiayaan, namun semuanya itu tentu harus dijalankan menurut aturan hukum, yaitu memakai putusan hakim, bukan menurut kehendak sendiri-sendiri.

Kemerdekaan Agama
Kemerdekaan agama merupakan hak azasi manusia yang sangat penting. Seorang manusia harus merasa bebas dan merdeka untuk memilih agamanya menurut kehendaknya sendiri tanpa adanya paksaan atau ancaman dari orang lain. Tiap negara menjamin kebebasan beragama termasuk Negara Republik Indonesia.

Bagaimana menurut Islam? Mari kita perhatikan firman Allah SWT

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 256)

Dalam ayat lain disebutkan:

“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?” (QS. Yunus : 99)

Islam memang memerintahkan agar umatnya melaksanakan dakwah yaitu mengajak orang lain untuk masuk Islam, namun dakwah tersebut sama sekali tidak boleh dilakukan dengan kekerasan, kekuasaan atau paksaan. Allah SWT telah menggariskan, dakwah itu harus dengan 3 cara yaitu : 1. Bijaksana, 2. Pelajaran dan penerangan, dan 3. Tukar pendapat atau diskusi.

Sebagaimana firman-Nya :

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl : 125)

Kewajiban seorang muslim hanya sekedar menyampaikan saja, adapun mau turut atau tidaknya tergantung kepada kesadaran yang menerimanya, juga tergantung ada dan tidaknya hidayah dari Allah SWT. Salah, apabila umat Islam tidak mau mengajak dan tidak dosa hukumnya apabila yang diajak itu tidak mau menurut.

Kemerdekaan Harta
Baru terasa hidup merdeka dan tentram hati apabila memiliki harta yang dijamin oleh aturan atau undang-undang. Sepi dari pencuri kosong dari rampok merupakan harapan semua manusia terutama yang memiliki banyak harta.

Oleh karena itu Islam memberi aturan yang berat dengan cara menjatuhkan hukuman potong tangan bagi setiap pencuri yang memenuhi syarat-syarat potong tangan. Maksudnya tiada lain agar keselamatan harta dan kemerdekaan memiliki harta yang menjadi harapan semua bisa terwujud.

Begitu pun Islam mengajarkan umatna, bagaimana cara memiliki dan mencari harta. Seorang muslim dilarang untuk mencari harta dengan cara menipu, korupsi, mencuri dan lain sebagainya. Secara umum diterangkan oleh Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 188 :

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dalam Islam dikaitkan dalam saling menasihati yang merupakan pokok agama Islam. Nabi Muhammad berkata bahwa Agama adalah Nasihat, termasuk nasihat kepada pemimpin kaum muslimin.

Sabda Nabi Muhammad SAW, “Jangan melarang seseorang memberikan hak kepada manusia untuk mengatakan kebenaran jika dia mengetahuinya.”  Dilihat dari apa yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW terlihat bahwa Islam adalah agama yang menjunjung tinggi mengemukakan pendapat.

Pada zaman khalifah Umar bin Khattab, ada seorang wanita yang menyampaikan pendapat pada khalifah dengan menolak pendapat khalifah, dan Umar sang khalifah tidak melarang wanita tersebut berpendapat.

Bagaimana dengan praktek kebebasan pendapat umas muslim saat ini. Di negara demokrasi, sebagian umat Islam memadukan ajaran Nabi Muhammad SAW tentang kebebasan berpendapat dengan demokrasi. Padahal sungguh berbeda kebebasan pendapat pada demokrasi dan kebebasan pendapat dalam Islam. Dalam demokrasi semua hal dapat diperdebatkan, dalam suatu forum mengemukakan pendapat seseuatu yang haram dalam agama boleh diputuskan legal dilakukan, dan sebaliknya sesuatu yang halal dapat menjadi haram.

Berbeda dalam Islam, mengemukakan pendapat, bermusyawarah hanya boleh untuk urusan yang mubah. Sedang sesuatu yang sudah ditetapkan Allah/Hukum syara/Aturan Islam tidak diperbolehkan untuk diperdebatkan, divoting dan diputuskan hasil akhirnya dengan suara terbanyak. Sedangkan masalah teknologi Islam menyuruh umatnya untuk menyerahkan pada ahlinya.

Hal ini berdasar dalil Al-Quran, ”Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Maidah : 49).

Namun perlu diketahui bahwa kebebasan berpendapat tidaklah bersifat mutlak tanpa batasan. Kebebasan ini tetap mempunyai batasan-batasan, antara lain:

Didasarkan atas itikad yang baik dan niat yang tulus.
Tidak boleh ditujukan untuk menjatuhkan pihak lain, membuka aib-aib orang lain, memprovokasi dan mengadu domba, atau sekedar untuk mencari popularitas.
Tidak bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam.
Hendaknya disampaikan dengan akhlaq (etika)yang baik.
Kemerdekaan Bertempat Tinggal

Dalam Islam setiap orang memiliki kemerdekaan bertempat tinggal dan menjadikan tempat tinggalnya itu sebagai kawasan privatnya. Allah SWT berfirman, ”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memasuki rumah yang bukan rumah kalian sehingga kalian minta ijin dan mengucapkan salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian agar kalian menjadi ingat. Apabila kalian tidak mendapatkan satu orang pun didalam rumah itu, maka janganlah kalian memasukinya sampai kalian diijinkan. Dan apabila dikatakan kepada kalian,’Kembalilah!’ maka kembalilah kalian. Yang demikian itu lebih suci bagi kalian. Dan Allah Maha Mengetahui atas segala yang kalian perbuat.” (QS. Al-Nur: 27-28).




Sumber:
http://dawaihati.com/

Kemerdekaan Menurut Islam

Salah satu hak setiap bangsa, golongan, masyarakat atau pribadi yaitu hak mendapatkan kemerdekaan lahir batin. Lalu, ba...